Salah Kaprah Pengelolaan Limbah Oli Bekas
Selamat pagi pembaca , kali ini akan berbagi tentang kesalahan pengelolaan limbah oli bekas Kementrian Negara , hehe. Bingung mau posting apa akhirnya di jatuhkan pada opsi postingan ini.
Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah B3. Meski oli bekas masih bisa dimanfaatkan, bila tidak dikelola dengan baik, ia bisa membahayakan lingkungan. Sejalan dengan perkembangan kota dan daerah volume oli bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor. Didaerah pedesaan sekalipun, sudah bisa ditemukan bengkel-bengkel kecil, yang salah satu limbahnya adalah oli bekas. Dengan kata lain, penyebaran oli bekas sudah sangat luas dari kota besar sampai ke wilayah pedesaan di seluruh Indonesia.
Tetapi , pengelolaan limbah oli bekas ini menurut kami masih belum benar dan dikatakan tidak tahu bagaimana pengelolaan yang baik dan benar. Kenapa saya mengatakan demikian ? karena masih ditemukan limbah oli bekas yang mengalir ke sungai - suangai yang seharusnya sungai bukan digunakan sedemikian rupa. tapi justru di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bisa di lihat pada kutipan gambar di bawah ini.
Akibat dari ketentuan PP38/2007 untuk oli bekas yang demikian, sudah dapat diduga, semakin banyak kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan oli bekas yang tidak bisa dikontrol. Adalah tidak masuk akal kalau KNLH mampu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap oli bekas di seluruh Indonesia. KNLH tidak mempunyai perangkat dan instrumen untuk melakukan pengawasan sampai keseluruh daerah.
Seharusnya kegiatan yang sudah sangat tinggi volumenya seperti oli bekas, maka kewenangan pengawasannya diberikan kepada pemerintah daerah. Terlepas dari segala kekurangan pemerintah daerah dalam melakukan tugas tersebut, tetapi secara rasional, pengawasan oli bekas tidak mungkin dilakukan oleh KNLH dari Jakarta. Adalah sangat tidak masuk akal, kalau kebijakan seperti ini terus dipertahankan oleh KNLH.
Kita sebagai pemuda bangsa jangan membuat kerusakan lingkungan lagi karena lingkungan yang sekarang dikatakan dari sehat sungguh jauh dari kata sehat. Pemerintah seharusnya mengambil kebijakan guna mengatasi kenyataan yang memilukan ini. Supaya tercipta lingkungan yang sehat, bersih dari limbah, dan hidup dalam masyarakat yang sejahtera.
Demikian dari kami, tentang Argumen kami mengenai Pengelolaan Limbah Oli Bekas. Semoga dapat di ambil manfaatnya . Amiin.
sumber : http://detik.com
Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah B3. Meski oli bekas masih bisa dimanfaatkan, bila tidak dikelola dengan baik, ia bisa membahayakan lingkungan. Sejalan dengan perkembangan kota dan daerah volume oli bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor. Didaerah pedesaan sekalipun, sudah bisa ditemukan bengkel-bengkel kecil, yang salah satu limbahnya adalah oli bekas. Dengan kata lain, penyebaran oli bekas sudah sangat luas dari kota besar sampai ke wilayah pedesaan di seluruh Indonesia.
Tetapi , pengelolaan limbah oli bekas ini menurut kami masih belum benar dan dikatakan tidak tahu bagaimana pengelolaan yang baik dan benar. Kenapa saya mengatakan demikian ? karena masih ditemukan limbah oli bekas yang mengalir ke sungai - suangai yang seharusnya sungai bukan digunakan sedemikian rupa. tapi justru di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bisa di lihat pada kutipan gambar di bawah ini.
Akibat dari ketentuan PP38/2007 untuk oli bekas yang demikian, sudah dapat diduga, semakin banyak kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan oli bekas yang tidak bisa dikontrol. Adalah tidak masuk akal kalau KNLH mampu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap oli bekas di seluruh Indonesia. KNLH tidak mempunyai perangkat dan instrumen untuk melakukan pengawasan sampai keseluruh daerah.
Seharusnya kegiatan yang sudah sangat tinggi volumenya seperti oli bekas, maka kewenangan pengawasannya diberikan kepada pemerintah daerah. Terlepas dari segala kekurangan pemerintah daerah dalam melakukan tugas tersebut, tetapi secara rasional, pengawasan oli bekas tidak mungkin dilakukan oleh KNLH dari Jakarta. Adalah sangat tidak masuk akal, kalau kebijakan seperti ini terus dipertahankan oleh KNLH.
Kita sebagai pemuda bangsa jangan membuat kerusakan lingkungan lagi karena lingkungan yang sekarang dikatakan dari sehat sungguh jauh dari kata sehat. Pemerintah seharusnya mengambil kebijakan guna mengatasi kenyataan yang memilukan ini. Supaya tercipta lingkungan yang sehat, bersih dari limbah, dan hidup dalam masyarakat yang sejahtera.
Demikian dari kami, tentang Argumen kami mengenai Pengelolaan Limbah Oli Bekas. Semoga dapat di ambil manfaatnya . Amiin.
sumber : http://detik.com